Pentingnya ‘Recovery’ Industri Pasca Covid-19

28-04-2020 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Lamhot Sinaga. Foto : Azka/Man

 

Anggota Komisi VI DPR RI Lamhot Sinaga menyampaikan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) harus membuat langkah-langkah strategis guna mengembangkan dan memajukan kembali industri-industri yang merugi akibat mewabahnya virus Corona (Covid-19) di Indonesia.

 

“Diperlukan recovery industry, dimana industri yang merugi akibat virus Corona dapat kembali pulih. Tentu ini yang kita inginkan agar Kemenperin mulai dari sekarang harus memikirkan langkah terbaik pasca berakhirnya virus ini,” ujar Lamhot saat Rapat Dengar Pendapat dengan jajaran eselon I Kemenperin secara virtual, Selasa (28/4/2020).

 

Politisi Fraksi Partai Gokar itu menilai, saat ini sudah banyak industri-industri di Indonesia yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para karyawannya. Hal tersebut dikarenakan meruginya keuangan perusahaan secara terus menerus akibat pandemi Covid-19.

 

“Kemenperin harus memikirkan ini apalagi sudah banyak industri kita yang memutus hubungan kerja dengan karyawannya karena terus merugi. Akibatnya banyak pengangguran, tentunya jika dibiarkan akan berdampak buruk kepada perekonomian negara,” papar politisi dapil Sumatera II itu.

 

Lamhot mengatakan berdasarkan data-data yang dihimpun dari berbagai sumber seperti Kemenaker, terdapat 1.5 juta karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja atau (PHK). “Kemenperin harus bisa menahan laju setiap perusahaan yang ingin melakukan PHK harus dipikirkan solusinya,” tandas Lamhot. (tn/es)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...